“Kami semua setuju, baik fukun feto maupun fukun mane. Kemudian, kami sama-sama datang melihat lokasi,” ujar perwakilan tua adat.
Mereka juga menjelaskan bahwa pemerintah desa turut hadir dan menyaksikan proses penyerahan tanah tersebut.
Si’a Maktaen Bauna, Antonius Klau, secara tegas membantah adanya penyerobotan lahan milik PT IDK oleh PT Mushaf Karya Persada dalam pembangunan Kampung Nelayan.
Ia mengatakan, penyerahan tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan tujuan mendukung pembangunan fasilitas yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami menyerahkan tanah kepada PT Mushaf Karya Persada atas persetujuan kami bersama untuk membangun Kampung Nelayan Merah Putih demi kepentingan kita semua. Kami bekerja dengan batas lahan IDK. Tidak ada penyerobotan,” tegas Antonius.
Menurutnya, masyarakat adat yang terlibat dalam kesepakatan tersebut memahami batas lokasi yang digunakan untuk pembangunan dan menegaskan bahwa lahan yang diserahkan tidak dimaksudkan untuk mengambil tanah milik pihak lain.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












