TIMORMEDIA.COM – Perwakilan 12 suku besar di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan bahwa pembangunan Kampung Nelayan di wilayah tersebut tidak dilakukan melalui penyerobotan lahan milik PT Inti Daya Kencana (IDK).
Penegasan itu disampaikan para tua adat Desa Weoe saat berada di lokasi pembangunan Kampung Nelayan pada Selasa (27/10/2026). Mereka menyatakan bahwa penyerahan tanah untuk pembangunan kawasan tersebut telah dibicarakan dan disepakati bersama sebelum pekerjaan dimulai.
Perwakilan adat yang menyampaikan penegasan tersebut antara lain Fukun Lanain, Agustinus Seran; Katuas Lanain, Hironimus Nahak; Fukun Laetua, Fernandus Seran Taek; serta Si’a Maktaen Bauna, Antonius Klau.
Menurut mereka, sebelum pembangunan Kampung Nelayan dimulai, para pemangku adat dari unsur fukun feto dan fukun mane telah berkumpul di rumah La’e Tua untuk membicarakan penyerahan tanah kepada PT Mushaf Karya Persada
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang hadir disebut telah menyatakan persetujuan dan bersama-sama mendatangi lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
