Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik : 

37 Hektare Lahan Disebut Belum Dibayar, Suku Besar Tua Adat Weoe Tuntut Tanggung Jawab PT IDK

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
37 Hektare Lahan Disebut Belum Dibayar, Suku Besar Tua Adat Weoe Tuntut Tanggung Jawab PT IDK/ istimewa

Para tua adat secara khusus meminta seseorang bernama Putu, yang mereka kaitkan dengan PT IDK, untuk datang dan memberikan kejelasan mengenai persoalan lahan tersebut.

“Kami minta pertanggungjawaban Pak Putu (PT IDK) datang untuk pertanggungjawabkan ini,” tegas mereka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut para tua adat, lahan seluas 37 hektare itu hingga saat ini belum dibayar. Mereka berharap pihak perusahaan segera memberikan kepastian dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Baca Juga :  KKP RI Tinjau Lokasi Perikanan dan Tambak Garam Di Malaka, Ini Yang Disampaikan Wabup HMS

Bagi para tua adat, penyelesaian persoalan ini penting karena lahan tersebut berkaitan dengan penyerahan tanah untuk kepentingan pembangunan tambak garam di wilayah Desa Weoe.

Para tua adat berharap PT IDK segera membuka komunikasi dan duduk bersama untuk membahas status lahan, kesepakatan penyerahan tanah, serta persoalan pembayaran yang mereka tuntut.

Baca Juga :  ABS Kembali Pimpin Golkar Malaka Periode 2026-2031, Siap Kawal Program Bupati dan Wabup SBS-HMS

Mereka menginginkan adanya kejelasan dan penyelesaian yang menghormati hak serta kepentingan pihak-pihak yang terlibat.

Persoalan ini menjadi perhatian di tengah pembangunan Kampung Nelayan di Desa Weoe. Penyelesaian yang terbuka antara pihak perusahaan dan para tua adat diharapkan dapat memberikan kepastian atas persoalan lahan tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung