TimorMedia.Com – Sebanyak 15 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Malaka ditahan pada hari pertama pelaksanaan Apel Kendaraan yang digelar untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan.
Penahanan unit itu dilakukan karena kendaraan tersebut tidak membayar pajak dan tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK.
Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung di lapangan Misi Gereja Santa Maria Fatima, Betun mulai Rabu (30/4/2025) ini dilakukan oleh tim gabungan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan Malaka, dan UPTD Dispenda Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Alo Werang, menjelaskan bahwa target pemeriksaan hari pertama adalah 250 unit kendaraan dinas, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam.
Namun hingga akhir kegiatan, hanya 143 kendaraan atau 57,26 persen yang hadir dan diperiksa. Sisanya, sebanyak 107 kendaraan (42,74 persen), tidak hadir karena mengalami kerusakan berat atau tidak dibawa oleh pengguna.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












