TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka resmi mengakhiri kegiatan Apel Kendaraan Dinas pada Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan yang semula dijadwalkan selama lima hari ini diperpanjang dua hari dan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi terkait.
Tim gabungan terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, UPTD Pendapatan Provinsi NTT, dan Satuan Lalu Lintas Polres Malaka.
Dari total 1.184 unit kendaraan dinas yang tercatat dalam daftar inventaris daerah, sebanyak 903 unit (76,27%) hadir dalam kegiatan apel. Sementara itu, 281 unit kendaraan dinas (23,73%) tidak hadir dan tersebar di 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebanyak 114 unit kendaraan dinas akhirnya ditahan oleh tim gabungan. Dari jumlah tersebut, 104 unit ditahan karena belum membayar pajak kendaraan bermotor dan mengalami kerusakan berat. Sisanya ditahan karena masalah administratif dan teknis lainnya.
Pemkab Malaka melalui Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, SH., MM, menjelaskan bahwa, semua kendaraan dinas seharusnya memperoleh anggaran operasional, termasuk untuk keperluan perawatan dan pembayaran pajak.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan yang tidak taat administrasi.
Selama kegiatan apel berlangsung, total pajak kendaraan dinas yang berhasil ditagih mencapai Rp150.956.827.
Jumlah ini berasal dari 224 unit kendaraan dinas yang menyelesaikan kewajiban pajaknya selama masa apel.
Pemerintah Kabupaten Malaka menegaskan bahwa kegiatan apel kendaraan ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












