TIMORMEDIA.COM – Sengketa tanah antara warga Kota Kupang, Maria Mba’u Mbuik, dengan pihak Kantor Pertanahan Kota Kupang serta Franky dan Jemie Antonius, kembali menyita perhatian publik.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia justru membatalkan dua putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan pihak penggugat, Maria Mba’u, dalam perkara sengketa tanah seluas 12.325 meter persegi di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Maria Mba’u mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan Mahkamah Agung yang dianggap janggal dan tidak berpihak kepada kebenaran serta keadilan.
“Putusan MA ini sungguh membingungkan. Dua pengadilan sebelumnya sudah memutuskan saya sebagai pihak yang benar, tapi di tingkat kasasi, semuanya dibatalkan hanya dengan satu alasan yang menurut saya sangat lemah,” ujar Maria kepada media di kediamannya, Kamis, 8 Mei 2025.
Maria mengklaim bahwa, tanah yang disengketakan adalah milik almarhum suaminya, Marthen Mba’u, yang telah dikuasai sejak tahun 1964. Penguasaan tanah itu dibuktikan dengan surat keterangan ahli waris, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penggunaan fisik lahan selama puluhan tahun untuk usaha keluarga.
Namun, sengketa mencuat ketika diketahui bahwa Kantor Pertanahan Kota Kupang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 411/Alak atas nama Franky dan Jemie Antonius pada tahun 2006, di atas lahan yang diklaim milik Maria.
“Tanah itu milik saya, tapi justru sertifikatnya keluar atas nama orang lain. Bagaimana mungkin hal seperti ini bisa terjadi?” tegas Maria.
Putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada 9 Desember 2024, mengabulkan permohonan kasasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang dan para pemilik HGB, serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Mataram dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
MA menyatakan bahwa penggugat, Maria, tidak dapat membuktikan dasar yuridis kepemilikan atas tanah tersebut, meski penggugat merasa bukti kepemilikan dan penguasaan telah diajukan secara lengkap.
“Putusan ini seperti mengabaikan semua dokumen dan bukti yang saya lampirkan di pengadilan. Bahkan anak-anak saya dan ahli waris ikut menyaksikan bahwa tanah itu kami kuasai dan kelola sejak puluhan tahun,” ujar Maria, yang juga seorang ibu rumah tangga.
Maria menilai, ada dugaan kejanggalan serius dalam proses hukum ini, termasuk kemungkinan adanya kongkalikong antara oknum tertentu dalam proses penerbitan sertifikat dan dalam proses kasasi di MA.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa gugatan pihak lawan memiliki potensi cacat formil.
“Tergugat tidak dapat membuktikan secara jelas hubungan hukum mereka dengan objek sengketa. Tanah ini bahkan dialihkan ke orang lain tanpa sepengetahuan saya. Jelas ini sudah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Maria menyatakan akan terus memperjuangkan hak atas tanah warisan suaminya, termasuk mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya harap masyarakat bisa melihat sendiri bahwa ada yang tidak beres dalam putusan ini. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi warga lain yang ingin memperjuangkan haknya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai dapat melemahkan rasa keadilan masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan dan penguasaan tanah oleh rakyat kecil.
Jika putusan ini dijadikan rujukan hukum di masa depan, bukan tidak mungkin banyak warga akan kehilangan hak atas tanahnya secara tidak adil.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












