Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Angin Segar untuk Koperasi Desa Merah Putih: Dana Pinjaman Siap Cair Bulan Juli!

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Angin Segar untuk Koperasi Desa Merah Putih: Dana Pinjaman Siap Cair Bulan Juli!/ isth

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah memberikan kabar baik bagi seluruh Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia.

Mulai 1 Juli 2025, koperasi desa dapat mengakses pembiayaan usaha melalui skema pinjaman di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan plafon mencapai Rp3 miliar per koperasi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Plafon pinjaman akan tersedia mulai 1 Juli. Uangnya bisa digunakan oleh koperasi yang sudah siap mengajukan proposal,” ujar Zulkifli Hasan, Rabu (25/6/2025).

Zulhas menegaskan bahwa koperasi wajib menyiapkan proposal bisnis secara komprehensif untuk mendapatkan pembiayaan.

Baca Juga :  Tiga Sektor Ini Disebut Prabowo Akan Jadi Penopang Indonesia Maju

Proposal tersebut harus menjelaskan jenis usaha yang dijalankan, seperti agen sembako, pangkalan gas, atau gerai pupuk, serta strategi pemanfaatan modal secara efektif.

“Kita tidak memilih cara yang mudah, tapi cara yang benar. Proposal harus menjelaskan bagaimana koperasi akan mengelola modal, termasuk aspek teknologi informasi (IT),” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pembiayaan ini bukan berasal dari APBN, melainkan pinjaman bank yang berbasis plafon dan dikelola secara profesional oleh koperasi bersangkutan.

Hingga saat ini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia telah mencapai lebih dari 80.000 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 65.000 koperasi telah berbadan hukum.

“Kami harapkan hingga akhir Juni semua koperasi sudah mengantongi legalitas. Peluncuran resmi program ini dijadwalkan pada 19 Juli oleh Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Zulhas.

Baca Juga :  Kemkomdigi Batasi Akses Media Sosial, Anak Usia 13–16 Tahun Mulai Dibatasi per Maret 2026

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, menjelaskan bahwa plafon pinjaman bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, tergantung pada skala usaha dan kebutuhan koperasi.

“Untuk koperasi kecil, misalnya hanya butuh satu truk dan gudang 100 meter, maka kebutuhannya sekitar Rp1 miliar,” terang Tiko saat ditemui usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.

Pinjaman ini mencakup dua kategori pembiayaan, yakni untuk investasi (pembangunan gudang, pembelian alat pertanian, kendaraan operasional), serta untuk modal kerja bisnis koperasi.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung