Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
Topik : 

Dana Kopdes Merah Putih Segera Cair, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Formasi Baru PPPK 2025 Akan Ditempatkan di Koperasi Desa Merah Putih/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah menargetkan pencairan dana untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan dimulai pada bulan Juli 2025.

Dana tersebut akan diberikan dalam bentuk pinjaman lunak melalui skema pembiayaan dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), dengan nilai maksimal mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per koperasi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Dua Syarat Utama Sebelum Dana Dicairkan

Pencairan dana baru akan dilakukan jika dua persyaratan utama telah dipenuhi oleh koperasi di tingkat desa atau kelurahan, yaitu:

Baca Juga :  Sidak Wabup Malaka HMS Temukan Motor Dinas Kades Badarai Belum Diserahkan Sekdes Lama

1. Penyelesaian Pembentukan Koperasi

Setiap desa atau kelurahan wajib membentuk Koperasi Merah Putih secara resmi melalui proses musyawarah bersama warga dan pemangku kepentingan setempat.

2. Penyusunan Skema Bisnis yang Jelas

Koperasi harus memiliki rencana usaha atau bisnis plan yang konkret dan terstruktur. Fokus usaha dapat mencakup distribusi dan penjualan pupuk, pestisida, sembako, logistik, hingga LPG bersubsidi.

Jadwal Pencairan dan Launching Nasional

Pemerintah menargetkan seluruh proses pembentukan koperasi dan penyusunan rencana bisnis selesai dalam dua bulan ke depan. Beberapa sumber menyebutkan:

  • Awal Juli 2025: Mulai dibuka pengajuan pinjaman ke bank Himbara.
  • 12 Juli 2025: Direncanakan sebagai hari launching nasional program Koperasi Merah Putih.
Baca Juga :  Petani Weliman Rasakan Manfaat Program Balik Tanah Gratis, Bukti Nyata Kepedulian Pemkab Malaka

Perlu Dicatat: Dana Bukan Hibah, Tapi Pinjaman

Penting untuk diketahui bahwa dana yang disalurkan bukan bersifat hibah, melainkan pinjaman lunak. Artinya, dana tersebut harus dikembalikan sesuai ketentuan yang disepakati dalam kontrak pinjaman antara koperasi dan pihak bank.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung