Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Kemerdekaan Pers Diperkuat! Ini Isi MoU Dewan Pers dan Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kemerdekaan Pers Diperkuat! Ini Isi MoU Dewan Pers dan Kejaksaan RI/ dok, Dewan Pers/ isth

TIMORMEDIA.COM – Dewan Pers dan Kejaksaan Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, Selasa, 15 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat, dan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun kerja sama strategis antara lembaga pers dan institusi penegak hukum dalam mendukung demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia.

Empat Fokus Utama Kerja Sama Dewan Pers dan Kejaksaan RI

Dalam nota kesepahaman tersebut, disepakati empat ruang lingkup kerja sama utama:

  1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers
  2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum
  3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
  4. Pengembangan kapasitas SDM melalui pelatihan dan edukasi
Baca Juga :  Terungkap! Topik Penting yang Jadi Bahasan Prabowo dan Tokoh Dunia Paul Keating

Ketua Dewan Pers menekankan bahwa seluruh persoalan terkait pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal komunitas pers, dan tidak langsung dibawa ke jalur hukum.

Tantangan Pers di Era Media Sosial

Prof. Komarudin Hidayat dalam sambutannya menyoroti tantangan besar dunia pers saat ini, khususnya akibat masifnya penggunaan media sosial yang tanpa filter.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung