TIMORMEDIA.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Malaka resmi mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Edaran ini tertuang dalam Surat Nomor Pem.005/127/VII/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ferdinand Un Muti atas nama Bupati Malaka.
Surat edaran tersebut berisi imbauan bagi masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), lembaga pendidikan, serta perangkat desa dan kecamatan untuk aktif berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sepanjang bulan Agustus 2025.
Berikut ini Isi Pemberitahuan Pemkab Malaka Jelang HUT RI ke-80:
1.Pengibaran Bendera Merah Putih Serentak
Seluruh masyarakat Kabupaten Malaka diminta mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan rumah, kantor, dan fasilitas umum mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
2. Dekorasi dan Kebersihan Lingkungan
Warga dan instansi pemerintah didorong menggelar kerja bakti, membersihkan lingkungan, dan memasang umbul-umbul, spanduk, baliho, gapura, dan hiasan lainnya sesuai kemampuan dan ketentuan.
3. Pemanfaatan Logo dan Identitas Visual HUT RI ke-80
Logo dan desain HUT RI 2025 wajib diimplementasikan dalam berbagai media seperti situs web, media sosial, dekorasi kantor, kendaraan dinas, hingga produk suvenir. Materi visual resmi dapat diakses melalui situs https://hut80ri.setneg.go.id.
4. Tema HUT RI ke-80 Tahun 2025
Tema nasional tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Tema ini diharapkan menjadi semangat bersama dalam pelaksanaan kegiatan kemerdekaan.
5. Kewajiban ASN
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malaka diwajibkan mengibarkan bendera dan memasang dekorasi di rumah masing-masing sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat luas.
6. Koordinasi oleh Perangkat Daerah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta para camat diminta mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan hingga ke tingkat desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












