Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka, 16 Lainnya Masih Diperiksa

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Kasus Kematian Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka, 16 Lainnya Masih Diperiksa/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – TNI Angkatan Darat menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang diduga tewas akibat penganiayaan senior.

Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu (10/8/2025).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa, baik terduga pelaku maupun saksi, penyidik Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan empat orang tersangka dan menahan mereka di Subdenpom IX/1-1 Ende,” ujar Wahyu.

Baca Juga :  Stimulus Ekonomi Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025

Keempat tersangka tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Mendukung Pembongkaran Jaringan Buzzer Konten Anti UU TNI

Selain itu, ada 16 prajurit lain yang masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Wahyu.

Prada Lucky diketahui baru dua bulan menjadi anggota TNI sebelum mengembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo, Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung