Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

Aturan Ketat Dana BOSP 2025: Dilarang untuk Kegiatan Ini, Kepsek dan Operator Wajib Tahu!

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Aturan Ketat Dana BOSP 2025: Dilarang untuk Kegiatan Ini, Kepsek dan Operator Wajib Tahu!/ ilustrasi

TIMORMEDIA.COM – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dukungan pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan operasional sekolah.

Namun, penggunaan dana ini diatur ketat melalui Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 agar tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pada Pasal 60, aturan ini memuat tujuh larangan yang wajib dipatuhi Kepala Satuan Pendidikan dan Tim BOS sekolah:

1. Tidak untuk Kepentingan Pribadi

Dana BOSP dilarang ditransfer ke rekening pribadi atau pihak lain di luar penggunaan resmi. Dana ini juga tidak boleh dibungakan atau dijadikan pinjaman bagi pihak mana pun.

Baca Juga :  Kepsek SMA Negeri Halioan Bantah Tuduhan Pungli Dana PIP, Tegaskan Tidak Pernah Usir Siswa

2. Larangan Pembelian/Sewa Perangkat Lunak Tertentu

Tidak diperbolehkan membeli atau menyewa software pelaporan keuangan Dana BOSP maupun aplikasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) daring berbayar. Pemerintah telah menyediakan sistem resmi secara gratis.

3. Tidak untuk Kegiatan Nonprioritas atau Kebutuhan Pribadi

Dana BOSP tidak boleh membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, kegiatan yang mengharuskan iuran, atau kebutuhan pribadi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

4. Bukan untuk Pembangunan Besar atau Investasi

Larangan berlaku untuk pemeliharaan prasarana dengan kerusakan sedang/berat, pembangunan gedung baru, maupun pembelian instrumen investasi.

Baca Juga :  Gedung SLBN Loofoun Bone Disegel Karena Belum Bayar Jasa Pekerja, Ini Kata Kepsek Ida Un

5. Pembiayaan Pelatihan dari Pihak Tak Resmi Dilarang

Pelatihan atau sosialisasi terkait BOSP hanya boleh diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian, bukan pihak lain.

6. Hindari Pembiayaan Ganda

Dana tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang sudah sepenuhnya dibiayai pemerintah pusat, daerah, atau sumber sah lainnya.

7. Dilarang untuk Kepentingan Kelompok atau Komersialisasi

Kepala sekolah dan pihak terkait dilarang menjadi distributor atau penjual buku, bahan pembelajaran, alat permainan edukatif, maupun perlengkapan lainnya kepada sekolah atau peserta didik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung