TIMORMEDIA.COM – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dukungan pemerintah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan operasional sekolah.
Namun, penggunaan dana ini diatur ketat melalui Permendikdasmen No 8 Tahun 2025 agar tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.
Pada Pasal 60, aturan ini memuat tujuh larangan yang wajib dipatuhi Kepala Satuan Pendidikan dan Tim BOS sekolah:
1. Tidak untuk Kepentingan Pribadi
Dana BOSP dilarang ditransfer ke rekening pribadi atau pihak lain di luar penggunaan resmi. Dana ini juga tidak boleh dibungakan atau dijadikan pinjaman bagi pihak mana pun.
2. Larangan Pembelian/Sewa Perangkat Lunak Tertentu
Tidak diperbolehkan membeli atau menyewa software pelaporan keuangan Dana BOSP maupun aplikasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) daring berbayar. Pemerintah telah menyediakan sistem resmi secara gratis.
3. Tidak untuk Kegiatan Nonprioritas atau Kebutuhan Pribadi
Dana BOSP tidak boleh membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, kegiatan yang mengharuskan iuran, atau kebutuhan pribadi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
4. Bukan untuk Pembangunan Besar atau Investasi
Larangan berlaku untuk pemeliharaan prasarana dengan kerusakan sedang/berat, pembangunan gedung baru, maupun pembelian instrumen investasi.
5. Pembiayaan Pelatihan dari Pihak Tak Resmi Dilarang
Pelatihan atau sosialisasi terkait BOSP hanya boleh diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian, bukan pihak lain.
6. Hindari Pembiayaan Ganda
Dana tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang sudah sepenuhnya dibiayai pemerintah pusat, daerah, atau sumber sah lainnya.
7. Dilarang untuk Kepentingan Kelompok atau Komersialisasi
Kepala sekolah dan pihak terkait dilarang menjadi distributor atau penjual buku, bahan pembelajaran, alat permainan edukatif, maupun perlengkapan lainnya kepada sekolah atau peserta didik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












