TIMORMEDIA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka, Lorens Lodewyk Haba, menegaskan bahwa laporan progres pekerjaan proyek harus sinkron antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
Hal tersebut disampaikan Lorens dalam pertemuan pemaparan progres pekerjaan dan belanja modal di Dinas PUPR Kabupaten Malaka yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johanes H. Siregar, di Aula Kantor PUPR Malaka.
“Progres pekerjaan yang disampaikan PPK itu harus cocok dengan penyedia dan konsultan pengawas, harus cocok. Saya mau kita harus cocokan,” tegas Lorens.
Ia menjelaskan, kesesuaian laporan sangat penting karena akan menjadi dasar dalam penyusunan adendum kontrak.
Oleh sebab itu, setiap data yang disampaikan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Karena nanti semua itu akan dituangkan dalam adendum kontrak tersebut,” ujarnya.
Lorens juga mengingatkan para kontraktor agar serius mengejar keterlambatan pekerjaan mengingat masa kontrak yang hampir berakhir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












