Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum dan Kriminal  
Topik : 

Jaringan Curanmor di Kupang Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Eksekutor dan Satu Penadah

Avatar photo
Reporter : Koka Masan Editor: Redaksi
Jaringan Curanmor di Kupang Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Eksekutor dan Satu Penadah/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kejahatan jalanan.

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras, polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Kupang dan sekitarnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pengungkapan kasus curanmor tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.

Baca Juga :  Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Unit Buser Polres Malaka Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing dua orang sebagai eksekutor dan satu orang sebagai penadah yang berperan memasarkan kendaraan hasil curian.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari dua laporan polisi tertanggal 27 Januari 2026.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapolres! Dugaan Kasus Kades Naiusu Aniaya Pemuda Webetun Sudah Sampai Dimana?

Laporan tersebut berkaitan dengan hilangnya sepeda motor milik korban berinisial B dan T di kawasan rumah kos Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku utama berinisial MRT (35) dan ITN (22) sebagai eksekutor lapangan. Keduanya menjalankan aksi dengan menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengamanan maksimal, khususnya yang tidak mengunci stang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung