TimorMedia.Com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, menegaskan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai mesin penggerak utama dalam pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Hal ini disampaikan saat memimpin apel perdana lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka di halaman Kantor Bupati, Senin (10/3/2025).
Dalam arahannya, Bupati Malaka yang akrab disapa SBS ini mengingatkan bahwa ASN harus berada di garda terdepan dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.
“Saya ingatkan bahwa ASN dalam segala tugas dan kegiatannya harus menjadi motor penggerak untuk masyarakat. ASN mesti berada di depan dalam berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan,” tegas Bupati SBS.
Turut hadir dalam apel tersebut, Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, A.Md, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh ASN di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Malaka juga menekankan pentingnya kesejahteraan ASN sebagai faktor utama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan.
Ia berkomitmen untuk memastikan pembayaran gaji, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP), dan uang makan pegawai diberikan tepat waktu.
“Pembayaran gaji, TPP, dan uang makan harus diberikan tepat waktu agar pegawai dapat bekerja dengan baik serta meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai visi dan misi kami untuk periode 2025-2030,” ungkapnya, disambut tepuk tangan meriah dari peserta apel.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT ini mengingatkan bahwa ASN harus selalu berpegang pada lima kriteria utama, yaitu loyal, disiplin, rajin, jujur, dan pintar.
“Saya dan Wakil Bupati akan terus mengingatkan lima prinsip utama ini. ASN harus bekerja sesuai aturan, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, diharapkan para ASN di Kabupaten Malaka semakin profesional dan berkontribusi maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk kemajuan daerah.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












