TimorMedia.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan melalui proses pengawasan ketat.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa.
Tito menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dalam pembentukan Kopdes Merah Putih akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Desa. Ada dua jalur utama dalam pengawasan ini, yaitu:
1. Badan Musyawarah Desa (BPD) Berfungsi seperti DPRD di tingkat desa, BPD memiliki wewenang untuk mengawasi dan melaporkan jika terjadi pelanggaran. Bahkan, jika kepala desa melakukan penyimpangan, BPD dapat mengajukan pemakzulan.
2. Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) Selain pengawasan dari desa, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam memastikan koperasi berjalan sesuai aturan.
Sebagai tindak lanjut, Tito akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Desa untuk turut mengawasi jalannya koperasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












