TimorMedia.Com – Polemik pemberhentian sepihak pengajar PAUD Lo’otasi Beitaran, Desa Rabasahain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka terus berlanjut. Masyarakat setempat membantah pernyataan Kepala Desa Egidius Bria terkait pemecatan tenaga pengajar tersebut.
Paulus Yohanes Leki Nahak, salah satu perwakilan masyarakat Desa Rabasahain menegaskan bahwa, apa yang disampaikan oleh Kepala Desa tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut bahwa keputusan pemberhentian pengajar PAUD dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa dasar yang jelas.
“Buktinya, mereka memiliki SK yang sah. Kepala desa yang mengambil keputusan sepihak, bahkan sebelum serah terima jabatan (Sertijab), beliau sudah meminta kunci kantor kepada kepala desa sebelumnya,” ungkap Paulus kepada media, Rabu (2/4/2025).
Paulus menambahkan bahwa para pengajar PAUD telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan jauh sebelum kepala desa dilantik. Seharusnya, menurutnya, Kepala Desa Egidius memahami bahwa mereka yang mengajar di PAUD adalah pahlawan pendidikan bagi anak-anak usia dini dan tidak semestinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












