TimorMedia.Com – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Komisi V Agustinus Mera Nahak merespon pemberitaan media ini soal Rumah Sakit Pratama (RSP) usai diresmikan Bupati Simon Nahak tapi hingga saat ini belum ada pelayanan kepada masyarakat.
Untuk itu, DPRD Provinsi NTT Komisi V yang membidangi Kesehatan ini meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka dr. Lina Sembiring harus terbuka kepada publik soal RS Pratama Wewiku yang sudah diresmikan Bupati SN tapi belum digunakan.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Kepala dinas kesehatan harus jujur kepada publik Malaka, apa kendalanya sehingga RS Pratama Wewiku belum melakukan pelayanan walaupun sudah diresmikan.
“Ada apa ini, sudah resmikan tapi tidak dipakai,” Ujar Agus Mera saat dihubungi TimorMedia.com pada Selasa,11/02/2025
Wakil Ketua Komisi V ini menjelaskan, Rumah Sakit Pratama tersebut sudah diresmikan Bupati Malaka Simon Nahak pada 13 Juni 2024 lalu, tapi kenapa sampai saat ini belum digunakan.
“Kami dari Komisi V DPRD Provinsi NTT meminta Bupati Simon Nahak agar bertanggungjawab karena dulu beliau memindahkan lokasinya dari Kecamatan Laenmanen ke Kecamatan Wewiku, dan kita tahu bahwa Bupati sudah resmikan tapi belum ada pelayanan terhadap publik Malaka,” Ungkap DPRD Dapil 7 ini
Anggota DPRD Provinsi NTT Komisi V yang membidangi Kesehatan ini siap mendukung untuk segera melakukan pelayanan kepada Masyarakat Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












