Ia berharap, kerja sama ini mampu mendorong imunisasi mental mahasiswa terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.
Oleh karena itu, keterlibatan perguruan tinggi disebutnya bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan moral dan sosial.
Kesepakatan yang ditandatangani tersebut meliputi edukasi, sosialisasi, dan pelibatan civitas academica dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan publikasi terkait narkotika.
Kerja sama ini mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai landasan utama pemberdayaan akademisi dalam pemberantasan narkoba.
Rektor Universitas MH. Thamrin, Daeng Mohammad Faqih, juga menegaskan komitmen institusinya dalam menciptakan lingkungan kampus yang bersih dari narkotika.
“Dengan adanya MoU ini sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, kami siap bekerja sama dengan BNN untuk melakukan penyuluhan di kampung-kampung narkoba,” ucap Daeng.
Komitmen itu diperkuat melalui kegiatan Kuliah Umum Kampus Bersih Narkoba yang diikuti sekitar 200 mahasiswa. Dalam kuliah tersebut, Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN, Eva Fitri Yuanita, memberikan pembekalan terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












