TIMORMEDIA.COM – Persatuan Mahasiswa Perbatasan (PERMAPER) TTU menyatakan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH, dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (SBS-HMS), dalam upaya mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh dua kepala desa.
Dua kepala desa yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada Pilkades serentak tahun 2022 lalu adalah Kepala Desa Umakatahan di Kecamatan Malaka Tengah dan Kepala Desa Maktihan di Kecamatan Malaka Barat.
Keputusan Bupati SBS untuk memberhentikan sementara kedua kepala desa tersebut didukung Mahasiswa Perbatasan itu.
Dalam aksi damai yang digelar PERMAPER TTU pada Kamis, 8 Mei 2025, organisasi tersebut secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Malaka.
Salah satu poin dalam aksi tersebut menyatakan bahwa pemberhentian sementara kedua kepala desa merupakan kebijakan tepat, mengingat dugaan serius terkait penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
