Aliansi Rakyat Menggugat menilai bahwa sikap kritis Erasmus Frans Mandato merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Oleh karena itu, ia dipandang sebagai pejuang rakyat yang membela kepentingan masyarakat tertindas, bukan sebagai pelaku kejahatan.
Kasi juga menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh pemerintah dan pihak perusahaan diduga sebagai upaya untuk membungkam suara kritis yang mengungkap ketidakadilan kebijakan publik, khususnya di wilayah Rote Ndao.
Tuntutan Penangguhan Proses Hukum
Dalam aksi tersebut, Aliansi Rakyat Menggugat secara tegas menuntut Pengadilan Tinggi Kupang agar memberikan penangguhan proses hukum terhadap Erasmus Frans Mandato.
Tuntutan ini didasarkan pada kondisi kesehatan Erasmus yang dikabarkan sedang membutuhkan perawatan medis.
Sebelumnya, pihak penasihat hukum Erasmus telah mengajukan permohonan penangguhan proses hukum ke kejaksaan, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan.
Bahkan, ketika Erasmus datang ke Kota Kupang untuk menjalani pengobatan, aparat penegak hukum dari Rote Ndao justru menilai tindakan tersebut sebagai upaya melarikan diri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
