TIMORMEDIA.COM – Pemerintah memberikan kabar baik bagi seluruh Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia.
Mulai 1 Juli 2025, koperasi desa dapat mengakses pembiayaan usaha melalui skema pinjaman di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan plafon mencapai Rp3 miliar per koperasi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Plafon pinjaman akan tersedia mulai 1 Juli. Uangnya bisa digunakan oleh koperasi yang sudah siap mengajukan proposal,” ujar Zulkifli Hasan, Rabu (25/6/2025).
Zulhas menegaskan bahwa koperasi wajib menyiapkan proposal bisnis secara komprehensif untuk mendapatkan pembiayaan.
Proposal tersebut harus menjelaskan jenis usaha yang dijalankan, seperti agen sembako, pangkalan gas, atau gerai pupuk, serta strategi pemanfaatan modal secara efektif.
“Kita tidak memilih cara yang mudah, tapi cara yang benar. Proposal harus menjelaskan bagaimana koperasi akan mengelola modal, termasuk aspek teknologi informasi (IT),” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pembiayaan ini bukan berasal dari APBN, melainkan pinjaman bank yang berbasis plafon dan dikelola secara profesional oleh koperasi bersangkutan.
Hingga saat ini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia telah mencapai lebih dari 80.000 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 65.000 koperasi telah berbadan hukum.
“Kami harapkan hingga akhir Juni semua koperasi sudah mengantongi legalitas. Peluncuran resmi program ini dijadwalkan pada 19 Juli oleh Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Zulhas.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, yang akrab disapa Tiko, menjelaskan bahwa plafon pinjaman bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, tergantung pada skala usaha dan kebutuhan koperasi.
“Untuk koperasi kecil, misalnya hanya butuh satu truk dan gudang 100 meter, maka kebutuhannya sekitar Rp1 miliar,” terang Tiko saat ditemui usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.
Pinjaman ini mencakup dua kategori pembiayaan, yakni untuk investasi (pembangunan gudang, pembelian alat pertanian, kendaraan operasional), serta untuk modal kerja bisnis koperasi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












