TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Desa Taaba bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp661.679.000.
Penetapan tersebut dilakukan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung di Kantor Desa Taaba, Jumat (13/3/2026).
Dalam struktur APBDes tersebut, pendapatan Desa Taaba bersumber dari beberapa komponen utama, yakni Dana Desa (DD) sebesar Rp266.530.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp376.874.000, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP/R) sebesar Rp15.775.000, serta Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp2.500.000.
Total pendapatan desa sebesar Rp661.679.000 itu akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan desa yang dibagi dalam lima bidang utama.
Pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dialokasikan anggaran sebesar Rp375.559.000. Sementara Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa mendapat alokasi Rp135.645.000.
Kemudian Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dialokasikan sebesar Rp30.130.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp98.745.000, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa sebesar Rp21.600.000
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
