Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Apel Kendaraan Dinas Pemkab Malaka 2025 Berakhir, 114 Unit Ditahan Karena Pajak dan Rusak Berat

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Apel Kendaraan Dinas Pemkab Malaka 2025 Berakhir, 114 Unit Ditahan Karena Pajak dan Kerusakan Berat/ istimewah

TIMORMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka resmi mengakhiri kegiatan Apel Kendaraan Dinas pada Rabu, 7 Mei 2025. Kegiatan yang semula dijadwalkan selama lima hari ini diperpanjang dua hari dan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi terkait.

Tim gabungan terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, UPTD Pendapatan Provinsi NTT, dan Satuan Lalu Lintas Polres Malaka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dari total 1.184 unit kendaraan dinas yang tercatat dalam daftar inventaris daerah, sebanyak 903 unit (76,27%) hadir dalam kegiatan apel. Sementara itu, 281 unit kendaraan dinas (23,73%) tidak hadir dan tersebar di 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Dugaan Mangkrak Aula Serbaguna SMPN 1 Malaka Tengah, Mantan Kadis PPO Malaka Yan Boko Bantah!

Sebanyak 114 unit kendaraan dinas akhirnya ditahan oleh tim gabungan. Dari jumlah tersebut, 104 unit ditahan karena belum membayar pajak kendaraan bermotor dan mengalami kerusakan berat. Sisanya ditahan karena masalah administratif dan teknis lainnya.

Pemkab Malaka melalui Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, SH., MM, menjelaskan bahwa, semua kendaraan dinas seharusnya memperoleh anggaran operasional, termasuk untuk keperluan perawatan dan pembayaran pajak.

Baca Juga :  Wabup Henri Simu Dorong Penguatan Kinerja ASN dan Percepatan Penyelesaian Proyek Pembangunan di Malaka

Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan yang tidak taat administrasi.

Selama kegiatan apel berlangsung, total pajak kendaraan dinas yang berhasil ditagih mencapai Rp150.956.827.

Jumlah ini berasal dari 224 unit kendaraan dinas yang menyelesaikan kewajiban pajaknya selama masa apel.

Pemerintah Kabupaten Malaka menegaskan bahwa kegiatan apel kendaraan ini bertujuan untuk mendisiplinkan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung