Marthinus Hukom menegaskan bahwa penanganan permasalahan Narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh komponen bangsa.
Untuk itu, dibutuhkan kesadaran semua pihak masyarakat memerangi para bandar-bandar yang mendapat keuntungan atas penderitaan masyarakat.
Sementara itu, Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyampaikan komitmen Pemprov dalam pemberantasan narkoba tercermin dalam berbagai kebijakan dan regulasi.
“Salah satu regulasi itu adalah Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” kata Emil.
Kemudian Peraturan Gubernur Jatim Nomor 49 Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur Nomor 188/107/KPTS/013/2022 yang membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022–2024.
Emil Elestianto Dardak mengapresiasi peran aktif warga Madura yang dibuktikan dengan pengungkapan kasus tersebut. Keberhasilan pemberantasan Narkoba membutuhkan partisipasi semua pihak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
