Ketidakhadiran sebagian besar kendaraan dinas dinilai mencerminkan kurangnya tanggung jawab dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat yang menggunakan fasilitas tersebut.
Apel kendaraan dinas ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Malaka untuk menunjukkan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menghindarinya.
Pemerintah daerah Kabupaten Malaka dibawah kepemimpinan Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Wakilnya Henri Melki Simu atau dikenal SBS-HMS saat ini tengah mengambil tindakan tegas terhadap OPD maupun pemegang kendaraan dinas yang tidak hadir tanpa alasan jelas.
Jika dibiarkan, ketidakpatuhan ini dapat merusak citra ASN dan melemahkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
