Aspirasi 17+8 Diakomodasi Pemerintah dengan Revisi UU HAM

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden telah menyambut positif langkah enam lembaga negara HAM yang membentuk tim penyelidik non-yudisial independen pascademonstrasi Agustus lalu.

“Tim ini memiliki kedudukan dan independensi yang lebih kuat dibandingkan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang biasanya dibentuk melalui Keputusan Presiden,” jelasnya.

Menurutnya, perbedaan mendasar dari tim independen ini adalah kedudukan yang sepenuhnya mandiri, sehingga lebih kredibel di mata publik. Negara memberi ruang bagi lembaga independen untuk menggali fakta secara objektifkhususnya dalam upaya penegakan HAM yang bersifat strategis dan berdampak besar bagi masyarakat.

“Dengan begitu, keraguan masyarakat terhadap proses pencarian fakta dapat diminimalisir, sekaligus menjawab tuntutan akan transparansi dan keadilan,” ucapnya.

Senada, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa pembentukan tim ini adalah wujud nyata komitmen lembaga HAM untuk menghadirkan kebenaran. Hasil kerja tim akan menjadi rekomendasi strategis bagi pemerintah dalam menegakkan keadilan dan pemulihan komprehensif bagi korban.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version