TimorMedia.Com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nakal yang suka pinjam uang bunga dari rentenir untuk biaya operasional kantor dan perjalanan dinas pejabat harus diaudit.
Audit investigatif itu perlu dilakukan untuk memastikan apakah ada kerugian negara dari pinjaman di rentenir tersebut karena ada bunga pinjaman yang sangat mencekik hingga 20 persen dari total pinjaman.
Patut dicurigai praktek-praktek pinjaman uang dari rentenir itu diduga kuat dilakukan sindikat terorganisir yang bekerja sama untuk korupsi berjamaah dengan sistim,”titip saham” untuk selanjutnya dibagi-bagi seperti upeti.
Praktek-praktek kotor seperti ini harus diusut melalui audit investigatif untuk memutus mata rantai korupsi berjamaah yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan daerah.
Petrus Kabosu menyampaikan, Kalau mau daerah ini maju, harus stop pinjam uang di rentenir dan putuskan mata rantai korupsi yang selama ini dibangun.
“Kembalikan pengelolaan keuangan daerah ke rel semula sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang harus ditaati pemerintah,” ujar Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH kepada wartawan, Sabtu (15/02/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












