TIMORMEDIA.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) Kantor Cabang Malaka, resmi mengumumkan pembukaan lowongan kerja untuk posisi Teller yang akan ditempatkan di Bank NTT Kantor Cabang Betun.
Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan layanan perbankan kepada masyarakat.
Peluang ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa, khususnya warga Nusa Tenggara Timur, yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pihak Bank NTT.
Berikut informasi lengkap mengenai lowongan kerja Bank NTT 2025:
Persyaratan Umum Pelamar
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak pernah terlibat tindak kriminal dan memiliki surat keterangan berkelakuan baik;
- Tidak terlibat dalam kegiatan penghianatan terhadap negara;
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi pemerintah maupun swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki sikap ramah, sopan, dan santun;
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Bank NTT.
Persyaratan Khusus
- Usia maksimal 25 tahun;
- Laki-laki atau perempuan;
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Bank NTT, termasuk di luar domisili.
Dokumen yang Harus Disiapkan
- Surat lamaran kerja (boleh ditulis tangan atau diketik);
- Curriculum Vitae (CV);
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;
- Fotokopi SKCK yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
- Surat keterangan belum menikah dari Desa/Kelurahan (dilegalisir);
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.
Batas Akhir Pendaftaran
Berkas lamaran lengkap dapat dikirimkan langsung ke Kantor Bank NTT Cabang Betun Paling lambat diterima pada tanggal: 9 Juni 2025
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












