1. Barang berharga
2. Alat elektronik tertentu
3. Benda tajam
Pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang pengunjung.
Selain itu, merokok serta makan sirih pinang juga dilarang di seluruh area rumah sakit.
Petugas satpam diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penertiban demi memastikan semua aturan dipatuhi.
Dengan diberlakukannya tata tertib ini, RSUPP Betun berharap tercipta lingkungan rumah sakit yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi pasien maupun keluarga. Jika diperlukan, pihak rumah sakit siap melakukan sosialisasi lanjutan terkait aturan baru tersebut. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








