TIMORMEDIA.COM – Sebanyak 1.437 peserta dari Kabupaten Malaka mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024.
Seleksi ini dilaksanakan di titik lokasi BKN Mandiri yang berlokasi di Aula Gunung Mutis, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Malaka, Oliva Bria Seran, S.Pd., M.Si., menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi Timormedia.com pada Senin, 5 Mei 2025.
“Jumlah peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap II dari Kabupaten Malaka mencapai 1.437 orang,” Ungkapnya
Ia menjelaskan, dari 1.437 peserta tersebut terbagi dalam beberapa formasi, yakni tenaga teknis sebanyak 1.195 peserta, tenaga kesehatan 79 peserta, dan guru sebanyak 163 peserta.
Oliva menekankan pentingnya persiapan matang dari seluruh peserta agar pelaksanaan ujian berjalan lancar dan tertib.
Ia juga mengingatkan agar peserta tidak lupa membawa dokumen penting seperti KTP asli dan Kartu Ujian sebagai syarat utama masuk ruang tes.
“Peserta diharapkan hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai. Bagi yang terlambat, tidak akan diizinkan mengikuti ujian,” tegasnya.
Pelaksanaan seleksi ini merupakan bagian dari tahapan Nasional PPPK 2025 yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Kabupaten Malaka menjadi salah satu daerah dengan jumlah peserta cukup besar untuk tahap ini.
Seleksi PPPK ini menjadi peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk memperoleh status sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan perjanjian kerja. Pemerintah berharap proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
