Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasional  
Topik : 

BKN Perpanjang Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Hanya Berlaku 5 Hari, Simak Selengkapnya!

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Wajib Tahu! BKN Beri Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025/ ilustrasi

Terkait honorer dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) dalam database BKN, Suharmen menegaskan mereka tidak dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Salah satu syarat utama adalah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan dan cacat hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Xi Jinping, Ada Janji Kerja Sama Strategis

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kebijakan perlindungan, antara lain dengan jabatan tampungan (3T) bagi honorer yang belum memiliki jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.

Namun, jika kesempatan ini tidak digunakan, penyelesaian masalah honorer akan semakin sulit.

BKN juga merilis jadwal terbaru tahapan pengadaan PPPK paruh waktu 2025, sebagai berikut:

Baca Juga :  Kabar Baik! CPNS 2025 Buka Formasi Untuk Pelamar Usia 40 Tahun, Cek Daftarnya

1. Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7–25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025

4. Pengisian DRH: 28 Agustus–15 September 2025

5. Usul Penetapan NIP: 28 Agustus–20 September 2025

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung