TIMORMEDIA.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perkembangan terbaru terkait usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan yang masuk mencapai 1.068.495 formasi atau sekitar 78 persen dari total potensi 1.370.523 orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Senayan, Senin (25/8/2025).
“Jumlah tersebut diusulkan oleh 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah,” kata Zudan.
Ribuan Usulan PPPK Ditolak
Meski usulan formasi cukup tinggi, BKN mencatat ada 66.495 usulan PPPK Paruh Waktu yang ditolak. Adapun empat alasan utama penolakan, yaitu:
1. Pegawai tidak aktif bekerja (41,6%)
2. Tidak tersedia anggaran (39,7%)
3. Tidak ada kebutuhan organisasi (17,2%)
4. Pegawai meninggal dunia (1,6%)
10 Instansi dengan Usulan Ditolak Terbanyak
BKN juga merilis daftar instansi dengan jumlah usulan PPPK Paruh Waktu terbesar yang ditolak, yakni:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












