Daerah  

BPN Malaka Umumkan Sertipikat Hak Milik Hilang, Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari Ajukan Keberatan

Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan melalui website resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka atau mendatangi langsung kantor BPN Kabupaten Malaka untuk mendapatkan penjelasan dari petugas.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version