TimorMedia.Com – Bupati Malaka periode 2025-2030, dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), bersama Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS), menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Malaka untuk menyampaikan pidato perdana mereka.
Bupati dan Wakil Bupati tiba sekitar pukul 10.30 WITA, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tim pendukung SBS-HMS. Kehadiran mereka disambut antusias oleh para pemangku kepentingan yang hadir.
Dalam pidato perdananya, Bupati SBS menegaskan komitmen untuk mewujudkan visi misi yang telah dijanjikan selama masa kampanye. Beberapa program prioritas yang disampaikan mencakup:
1. Pembangunan Infrastruktur jalan dan jembatan untuk Meningkatkan konektivitas dan fasilitas publik.
2. Peningkatan Layanan Kesehatan serta Memperluas akses kesehatan bagi masyarakat.
3. Penguatan Sektor Pertanian – Mendukung petani dengan program unggulan.
4. Peningkatan Mutu Pendidikan dan Olarahga.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati SBS mengajak DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam membangun Kabupaten Malaka. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dianggap penting untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif.
“Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berkolaborasi. Kami siap bekerja sama dengan DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Malaka yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Bupati SBS
Rapat paripurna ini menjadi momen penting untuk membahas strategi dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Malaka selama lima tahun ke depan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan program-program yang berbasis kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada hasil nyata.
Dengan pidato perdana ini, Bupati dan Wakil Bupati Malaka menegaskan kesiapan mereka dalam memimpin daerah dan menjalankan mandat rakyat dengan penuh tanggung jawab.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
