Lebih lanjut, Bupati SBS menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat tiga urusan utama, yakni bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Menurutnya, ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dari kontribusi dan peran strategis lembaga adat.
“Urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan tidak terlepas dari peran lembaga adat. Kita tidak bisa mengabaikan tokoh-tokoh adat yang ada di daerah,” jelasnya.
Ia berharap, melalui penataan yang lebih baik, lembaga adat dapat semakin berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga nilai-nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
