TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) menegaskan bahwa pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka harus dilakukan secara adil, tegas, dan profesional.
Menurut Bupati SBS, mengurus ASN sejatinya tidak rumit apabila setiap pihak memahami dan menjalankan perannya masing-masing, baik sebagai pegawai maupun pimpinan.
“Urus ASN itu sederhana. Berikan apa yang menjadi hak mereka, kemudian tuntutlah apa yang menjadi kewajiban mereka. Pegawai tunjukkan kewajibannya, dan pimpinan juga harus tunjukkan haknya,” tegas Bupati SBS.
Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati Malaka memberikan sambutan pada apel perdana tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Bupati Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (12/1/2026).
Dalam apel perdana tersebut, Bupati SBS juga kembali mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka agar mengelola dan mengurus ASN dengan baik, sesuai aturan dan prinsip keadilan.
Dokter Stef Bria Seran menekankan bahwa pemenuhan hak ASN harus berjalan seiring dengan penegakan disiplin dan tanggung jawab kerja. ASN yang haknya dipenuhi, lanjut SBS, wajib menunjukkan kinerja, loyalitas, dan disiplin dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












