Pengukuhan Nyonya Beatrix Yasintha Tae sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Malaka didasarkan pada Surat Keputusan PKK Provinsi NTT Nomor 01A/SKEP/PKKNTT/III/2025 tanggal 1 Maret 2025. Sementara itu, pengurus PKK Kabupaten Malaka dikukuhkan melalui SK Bupati Malaka Nomor 63/HK/2025 tanggal 13 Maret 2025.
Dalam naskah pengukuhan, Bupati SBS menyampaikan keyakinannya terhadap para pengurus baru.
“Saya percaya, Nyonya-nyonya dan Tuan-tuan pengurus PKK mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai amanah yang dipercayakan, untuk menyukseskan pembangunan nasional, regional NTT, dan khususnya di Kabupaten Malaka,” ungkapnya.
Selain mengukuhkan pengurus PKK, Bupati Malaka juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pemimpin organisasi perempuan dan sosial lainnya:
“Selamat kepada Ibu Ketua PKK bersama seluruh anggotanya, Ketua Dekranasda dan pengurusnya, Ketua serta pengurus Posyandu dan PAUD, serta seluruh pengurus Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (Forikan),” ucapnya.
Sebagai Ketua Tim Pembina PKK Kabupaten Malaka, Bupati SBS menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan keluarga melalui berbagai program kerja PKK, yang juga akan selaras dengan upaya promosi wisata, pendidikan anak usia dini, serta ketahanan pangan lokal.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
