TIMORMEDIA.COM – Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau SBS, secara resmi menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malaka, Senin (15/6/2026).
Dalam sidang tersebut, DPRD juga secara bulat menyetujui usulan hibah tanah strategis untuk mendukung pembangunan sejumlah fasilitas pelayanan publik dan institusi pemerintahan di Kabupaten Malaka.
Rapat Paripurna Pembukaan Sidang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 itu berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Malaka.
Sidang paripurna menjadi awal pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Malaka. Agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Malaka bulan Juni 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran atau ABS, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Malaka hadir mengikuti jalannya rapat paripurna.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
