“Kerja baik-baik, jaga baik-baik kepercayaan ini, karena kami yang lain hanya membantu. Yang bekerja itu adalah diri anda sendiri,” tegas Bupati SBS di hadapan ratusan PPPK.
SBS juga menekankan agar para PPPK memahami isi SK secara seksama, khususnya poin keempat yang menetapkan masa kerja dimulai 1 Oktober 2025 hingga 30 Desember 2030.
“Ingat baik-baik, kalau di kemudian hari kerja tidak betul, malas, tidak rajin, atau tidak cakap, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Penyerahan SK PPPK Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bukti komitmen Pemkab Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) untuk memperkuat sumber daya aparatur sipil di daerah.
Keduanya menegaskan bahwa keberadaan PPPK akan semakin meningkatkan efektivitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Usai penyerahan, para peserta serentak menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
