TIMORMEDIA.COM – Pemerintah menargetkan pencairan dana untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan dimulai pada bulan Juli 2025.
Dana tersebut akan diberikan dalam bentuk pinjaman lunak melalui skema pembiayaan dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), dengan nilai maksimal mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per koperasi.
Program ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Dua Syarat Utama Sebelum Dana Dicairkan
Pencairan dana baru akan dilakukan jika dua persyaratan utama telah dipenuhi oleh koperasi di tingkat desa atau kelurahan, yaitu:
1. Penyelesaian Pembentukan Koperasi
Setiap desa atau kelurahan wajib membentuk Koperasi Merah Putih secara resmi melalui proses musyawarah bersama warga dan pemangku kepentingan setempat.
2. Penyusunan Skema Bisnis yang Jelas
Koperasi harus memiliki rencana usaha atau bisnis plan yang konkret dan terstruktur. Fokus usaha dapat mencakup distribusi dan penjualan pupuk, pestisida, sembako, logistik, hingga LPG bersubsidi.
Jadwal Pencairan dan Launching Nasional
Pemerintah menargetkan seluruh proses pembentukan koperasi dan penyusunan rencana bisnis selesai dalam dua bulan ke depan. Beberapa sumber menyebutkan:
- Awal Juli 2025: Mulai dibuka pengajuan pinjaman ke bank Himbara.
- 12 Juli 2025: Direncanakan sebagai hari launching nasional program Koperasi Merah Putih.
Perlu Dicatat: Dana Bukan Hibah, Tapi Pinjaman
Penting untuk diketahui bahwa dana yang disalurkan bukan bersifat hibah, melainkan pinjaman lunak. Artinya, dana tersebut harus dikembalikan sesuai ketentuan yang disepakati dalam kontrak pinjaman antara koperasi dan pihak bank.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












