TIMORMEDIA.COM – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan pembagian dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Danantara telah dilakukan secara transparan dan tata kelola yang baik.
Menurut Mahendra, OJK tidak mengatur secara khusus besaran dividien yang dibagikan maupun rasio dividen bagi lembaga jasa keuangan, termasuk BUMN.
Mahendra Siregar menyebutkan pembagian dividen yang dilakukan BUMN harus menerapkan tata kelola baik termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham.
“Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik, maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal,” kata Mahendra.
Menurut Mahendra, ada sejumlah ketentuan yang mengatur bank wajib memiliki kebijakan dividen berupa besaran dividen yang dibagikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen itu.
Kemudian dalam pembagian dan pertimbangan dividen itu, maka lembaga jasa keuangan atau dalam hal ini bank harus memperhatikan kondisi kinerjanya, baik untuk pemenuhan ekuitas dan penguatan permodalan sesuai ketentuan, rencana penguatan dan pengembangan ke depan, serta untuk meningkatkan daya saing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
