Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  
| Topik : 

Dapur MBG di Malaka Tengah Disidak, Apa Sanksi bagi SPPG yang Tidak Memiliki IPAL?

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
Dapur MBG di Malaka Tengah Disidak, Apa Sanksi bagi SPPG yang Tidak Memiliki IPAL?/ istimewa

2. Penghentian sementara operasional

3. Kewajiban membangun IPAL

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

4. Pencabutan izin operasional apabila tidak mengindahkan peringatan pemerintah

Selain itu, apabila limbah yang dibuang terbukti mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat, maka pengelola dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Wabup HMS Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Belu, Siap Terapkan di Malaka

Saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Malaka melalui dinas terkait diketahui masih melakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengelola dapur MBG tersebut untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  Ini Tiga Prinsip Kerja ala Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, ASN Wajib Tahu

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga memastikan seluruh dapur MBG di Kabupaten Malaka memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung