Nasional  
Topik : 

Dewan Pers: Pedoman Resmi Penggunaan AI (Artificial intelligence) Sejalan Dengan Kode Etik Jurnalistik

Reporter : Yan Klau Editor: Redaksi
Dewan Pers/dok istimewah

Ninik menyebutkan, Dewan Pers telah melakukan diskusi dengan akademisi hingga pegiat media dalam menyusun aturan itu. Dia mengatakan penyusunan aturan itu dilakukan selama 6 bulan.

“Mudah-mudahan pedoman yang berisi 8 bab, sebanyak 10 pasal ini betul-betul bisa dijadikan dasar bagi kawan-kawan penggiat media untuk tetap melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” ujarnya.

Ketua Tim Penyusun Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik, Suprapto, mengatakan terdapat beberapa prinsip dasar dalam pedoman tersebut. Pertama, kata dia, penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik hanya sebagai alat bantu.

“Sehingga karya jurnalistik tersebut tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik,” tutur Suprapto.

Dia mengatakan manusia tetap harus mengontrol proses produksi karya jurnalistik dari awal sampai akhir. Dia menekankan penggunaan AI tak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers terhadap karya yang dihasilkan.

“Berikutnya, penggunaan AI tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers ketika berita tersebut kemudian mendapat katakanlah komplain atau digugat oleh pembaca,” jelas Suprapto.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version