TIMORMEDIA.COM – DPR RI memastikan bahwa penyusunan dan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam sidang gugatan uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi,
“Prosesnya telah melalui sejumlah mekanisme hukum acara,” kata Utut
Ia menegaskan bahwa DPR dalam menyusun UU TNI telah mengacu pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk asas kedayagunaan dan hasil guna sebagaimana telah ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga substansial dalam menjawab kebutuhan negara dan masyarakat.
Dalam keterangannya, Utut juga menjelaskan bahwa penyusunan UU TNI telah memuat prinsip partisipasi bermakna, yaitu keterlibatan aktif publik dalam proses pembahasan.
“Partisipasi bermakna yang dimaksud, ialah dengan menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan para ahli dan masyarakat,” ujar Utut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
