TIMORMEDIA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama dua Ranperda lainnya yang diajukan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malaka yang digelar di Aula Rapat Kantor DPRD Kabupaten Malaka, Rabu (2/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran, SH, didampingi Wakil Ketua II Lambertus Bria. Rapat dihadiri Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH (SBS), pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Malaka.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Malaka menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan dua Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Malaka.
Penyampaian pendapat akhir fraksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum Ranperda mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
