Masalah serius juga ditemukan pada instalasi mekanikal dan elektrikal senilai hampir Rp1 miliar. Instalasi listrik dipasang tanpa standar keamanan yang layak dan dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan pasien maupun tenaga medis.
Demikian juga pada pemasangan sistem plumbing dan modular operating theatre (MOT) senilai lebih dari Rp2 miliar, yang dikerjakan tanpa dokumen teknis lengkap dan hasil pekerjaan dinilai asal-asalan.
Kejati NTT juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk KPA, PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang yang menerima fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek.
Perusahaan PT Mulia Graha Cipta, yang menerima pekerjaan dari PT MMR, turut diperiksa atas keterlibatannya dalam pengalihan ilegal tersebut.
“Ini bukan hanya soal proyek mangkrak. Ini soal kejahatan anggaran yang sistematis. Kami akan usut sampai tuntas,” pungkas Ikhwan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
