TIMORMEDIA.COM – Pemerintah resmi meluncurkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Skema ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja yang lebih fleksibel di instansi pemerintahan.
Program ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta diperkuat dengan regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski memiliki jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, pemerintah memastikan hak-hak PPPK paruh waktu tetap terjamin.
Gaji mereka disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Keluarga, untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
- Tunjangan Pekerjaan, diberikan berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab.
- Tunjangan Hari Raya (THR), dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
- Gaji ke-13, sebagai tambahan penghasilan tahunan.
- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja, sesuai kebutuhan dan kondisi tugas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
