Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

GoTo Angkat Bicara soal Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Chromebook

Avatar photo
Reporter : Redaksi Editor: Yan Klau
GoTo Angkat Bicara soal Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Chromebook/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) buka suara terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sebagaimana diketahui, Nadiem merupakan salah satu pendiri Gojek pada 2010 bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran.

Perusahaan rintisan itu kemudian bergabung dengan Tokopedia pada Mei 2021 dan melahirkan entitas baru bernama GoTo, yang resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada Maret 2022.

Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami percaya pada pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap tahap penegakan hukum di Indonesia,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga :  Program Sekolah Rakyat Buka Peluang Lowongan Kerja untuk Guru

Ia menambahkan, kabar mengenai Nadiem membawa rasa mendalam bagi keluarga besar GoTo.

Nadiem disebut bukan hanya pendiri Gojek, melainkan juga sosok inspiratif yang membangkitkan keyakinan bahwa mimpi anak bangsa bisa tumbuh besar dan memberi dampak nyata bagi jutaan orang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung