Dua dari sembilan koperasi yaitu Koperasi Desa Merah Putih Lakekun Barat dan Kateri sudah memiliki badan hukum. Sementara koperasi di Desa Umatoos, Dirma, dan lima desa lainnya sedang dalam proses legalisasi yang sepenuhnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTT.
“Semua proses hingga penerbitan badan hukum ditanggung oleh provinsi. Target kami, semuanya selesai sebelum 22 Mei,” tambah Melkianus.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis dalam rangka meningkatkan kemandirian ekonomi desa dan menekan angka kemiskinan.
Pemerintah Kabupaten Malaka juga terus melakukan sosialisasi ke 127 desa di wilayahnya agar seluruh desa memiliki koperasi serupa.
“Kami harap warga Desa Umatoos dan desa-desa lain bisa proaktif mendukung pendirian koperasi ini demi kesejahteraan bersama,” tutupnya.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
